"Plt itu ada di internal Pimpinan, dan tergantung kesepakatan Pimpinan DPR. Kalau pun ada, itu hanya menjalankan tugas administrasi saja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan istilah Plt tidak ada dalam UU MD3 dan Tatib DPR sehingga diputuskan berdasarkan kesepakatan internal Pimpinan DPR, tugasnya adalah hanya memudahkan administratif surat-surat masuk dan surat keluar.
Taufik menjelaskan sebenarnya mekanisme ruang kerja dari struktur kelembagaan DPR ada di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yaitu komisi-komisi dan badan-badan.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menilai tugas Wakil Ketua DPR hanya sebagai "speaker", yaitu perwakilan DPR secara institusional sehingga tidak dalam konteks membahas hal-hal yang terkait dengan mitra kerja.
"Kalau komisi-komisi dan badan-badan ingin rapat dengan mengundang mitra kerja lalu mengirimkan surat ke Pimpinan DPR untuk diteruskan, kami hanya administrasi saja yaitu mewakili institusi mengundang mitra kerja," tuturnya.
Taufik menegaskan bahwa Pimpinan DPR tidak dalam kapasitas mewakili komisi dalam hal meneruskan surat ke mitra kerja tersebut karena Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi.
Selain itu menurut dia, Pimpinan DPR tidak bisa mengganti Pimpinan DPR lain karena yang berwenang adalah partainya masing-masing melalui fraksi atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Misalnya, ada pembahasan terkait mitra kerja seperti masalah pergantian Panglima TNI bukan Pimpinan DPR yang bahas, namun Komisi I DPR," ucapnya.
Taufik mengapresiasi masukan dari masyarakat, namun DPR terbentur pada aturan yang ada yaitu UU MD3 dan tata tertib DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017