Jakarta (ANtARA news) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya pengujian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), yang diajukan oleh Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membaca amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon yang meminta kejelasan tafsir Pasal 55 UU MK tentang putusan MK, tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan bahwa Pasal 55 UU MK sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan tafsir lain.
Sementara terkait dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon dinilai Mahkamah bukan karena persoalan inkonstitusional Pasal 55 UU MK.
Selain itu berkenaan dengan pelaksanaan peraturan yang lebih rendah dari UU, Wahiduddin menyampaikan hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dan kepatuhan terhadapnya tidak terkait dengan Pasal 55 UU MK.
Sebelumnya Pemohon dalam dalilnya menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) secara substantif bertentangan dengan putusan MK atas pengujian Pasal 139 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait dengan adanya keharusan bagi penyedia jasa angkutan dalam jaringan untuk memiliki badan hukum.
Putusan MK tersebut dinilai Pemohon memperkuat keberadaan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang kemudian secara implementatif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Namun kemudian putusan MA menyatakan bahwa Permenhub Nomor PM.26 Tahun 2017 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hal ini kemudian membuat para Pemohon meminta Mahkamah untuk memperjelas tafsir Pasal 55 UU MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017