Jambi (ANTARA News) - Empat orang pejabat di Provinsi Jambi yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa petang (28/11) setelah diperiksa di Mapolda Jambi dibawa langsung ke kantor KPK di Jakarta menggunakan pesawat terbang pada pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lapangan, Rabu, setelah terjaring OTT oleh penyidik KPK di Jambi dan menjalani pemeriksaan selama 20 jam lebih di Mapolda Jambi, keempat pejabat tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat menuju gedung KPK di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Keempat pejabat Jambi yang dibawa penyidik KPK ke Jakarta adalah bernisial S, Nu, As dan Sa, yang sejak Selasa petang kemarin sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda.
Awalnya yang menjalani pemeriksaan di gedung Mapolda Jambi oleh penyidik KPK ada delapan orang dan yang diberangkatkan menuju gedung KPK di Jakarta hanya empat orang dan mereka semua adalah pejabat daerah.
Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan ada sejumlah anggota DPRD, pejabat Pemprov, dan swasta tertangkap dalam kegiatan dari tim penindakan itu dan ada sejumlah uang juga diamankan dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston membenarkan adanya penangkapan anggota DPRD Provinsi Jambi berdasarkan informasi dari Kapolda.
"Saya dapat informasi dari Kapolda ada OTT anggota dewan oleh KPK di Jambi, tetapi siapa orangnya saya belum mendapat informasi lebih lanjut," kata Cornelis.
Sementara itu Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan masih menunggu berita resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan beberapa pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi oleh KPK.
"Saya kira sekarang kita tunggu saja berita resmi dari KPK, dengan demikian kita tahu kronologis dan semua-semuanya," katanya di kediaman dinasnya pada Selasa malam (28/11).
Zola belum menyebutkan siapa-siapa saja pejabat pemerintahannya yang terjaring OTT. Namun menurutnya saat ini hormati dulu proses hukum yang berlaku dan biarkan berjalan sebagaimana mestinya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017