Jakarta (ANTARA News) - KPK akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap dua anak Ketua DPR, Setya Novanto, untuk diperiksa sebagak saksi dalam penyidikan korupsi KTP elektronik.
Sebelumnya, dua anak Novanto itu, yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo --yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo-- belum memenuhi panggilan KPK.
"Nanti kami sampaikan kembali kapan rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kembali dua orang itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan, KPK ingin membutuhkan informasi dari dua saksi itu soal pengetahuan mereka tentang PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP elektronik.
"Yang pasti tim masih membutuhkan informasi karena memang perusahaan Murakabi dan pihak-pihak yang terkait Murakabi perlu kami dalami dan perlu cari tahu," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP elektronik.
"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," ucap Diansyah.
Dalam penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Tagor yang juga mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017