Namun kali ini Jasriadi diperiksa dalam kasus dugaan peretasan akun media sosial milik orang lain.
"Diperiksa kasus illegal access untuk TKP di Depok, Jawa Barat," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, dalam kasus ini, Jasriadi membobol akun media sosial milik seseorang bernama Afrida Verawati untuk tujuan tertentu.
Sementara Henry Kurniawan, kuasa hukum Jasriadi mengatakan Afrida melaporkan Jasriadi ke polisi pada Januari 2017 dengan tuduhan telah membobol akun media sosialnya untuk mengunggah konten yang tidak diinginkan.
Padahal menurut Henry, Jasriadi saat itu hanya ingin membantu rekannya yang meminta Jasriadi untuk mengaktifkan akun medsos Afrida yang tidak aktif.
"Akun (Afrida) itu akun yang tidak aktif lagi, jadi kawannya Jasriadi minta tolong untuk dihidupkan (akun) kembali," kata Henry.
Atas perbuatannya, Jasriadi dikenakan dengan pelanggaran Pasal 46 Ayat 2 Jo Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya Jasriadi ditangkap dalam kasus kelompok penyebar ujaran kebencian di medsos, Saracen.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap empat tersangka yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN) dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH) yang diduga pengelola Saracen.
Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom.
Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017