Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membantah tuduhan penetapan tersangka terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian melalui media sosial bersifat politis.
"Saya murni hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan tidak melihat ada unsur lainnya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan di Jakarta, Selasa.
Kombes Iwan mengatakan penyidik kepolisian menjalankan tugas dengan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahmad Dhani.
Selanjutnya, Iwan menyatakan polisi menyelidiki dan menyidik laporan itu yang menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap Ahmad Dhani.
"Pertimbangan dua alat bukti jadi itu pertimbangan yuridis kita untuk menetapkan tersangka," ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11).
Namun Iwan menuturkan penyidik belum terpikirkan untuk menahan maupun mencekal suami dari penyanyi Mulan Jameela itu.
Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.
Seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017.
Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan
Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).
Namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017