Kuala Lumpur (ANTARA News) - Kim Jong-nam (45), Kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, diketahui sempat mengalami kesulitan bernapas yang menyebabkan kematiannya akibat rendahnya tingkat enzim kolinesterase yang mengendalikan gerakan ototnya.
Petugas medis Departemen Patologi RS Kuala Lumpur, Dr Nur Suraya Jamalludin (33), mengemukakan hal itu saat memberikan kesaksian pembunuhan Kim Jong-nam, di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, Selasa.
Nur Suraya Jamalludin yang mengkonfirmasi hasil tes "cholinesterase" terhadap jasad Kim Jong-Nam mengatakan bahwa kekurangan enzim tersebut akan menyebabkan paru-paru seseorang menghasilkan suara mengi.
Menjawab pertanyaan Wakil Jaksa, Wan Shaharuddin Wan Ladin, Nur Suraya Jamalludin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes enzim kolinesterase pada Kim Chol atau Jong-Nam.
Dia mengatakan hasil tes terhadap Jong-nam menunjukan 344 unit per liter atau lebih rendah dibandingkan dengan tingkat enzim untuk kedua terdakwa Siti Aisyah (25) asal Indonesia dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam masing-masing adalah 6.781 dan 7.163 unit per liter.
Tingkat normal enzim, katanya, antara 5.320 unit per liter dan 12.920 unit per liter.
Saksi ke 22 pendakwaan ini menjelaskan bahwa enzim kolinestrase berperan dalam menjaga kontraksi dan relaksasi otot dan kontrol kelenjar.
"Enzim ini akan menghidrolisis choline (kolin) di ujung saraf sehingga relaksasi bisa terjadi dan bisa rileks setelah menyusut. Jika tingkat enzim rendah, penyusutan akan bertahan dan seseorang mengalami kesulitan bernafas," katanya.
Hal ini, ujar dia, menyebabkan penyusutan pernafasan dan meningkatkan produksi lendir di saluran pernapasan sehingga lebih sulit bernafas dan akhirnya menyebabkan kematian.
Sementara itu, Pegawai Sains Forensik Hospital Kuala Lumpur Lai Phoh Soon (31), yang mengendalikan spesimen darah Kim Chol memberitahu mahkamah persidangan bahwa dia sedang memproses pemurnian darah untuk serum yang akan dianalisis.
"Serum itu kemudian dimasukkan ke dalam botol dan dilabel dengan nama almarhum serta diserahkan kepada Pegawai Sains di Jabatan Patologi Hospital Kuala Lumpur, Nurulhuda Kaidar (31), atas arahan Ketua Jabatan Perubatan Forensik HKL Dr Mohd Shah Mahmood pada 16 Februari lalu," katanya.
Pada sesi pertanyaan, pengacara Gooi Soon Seng yang mewakili tertuduh pertama Siti Aisyah menanyakan kepada saksi apakah proses pemurnian darah perlu dilakukan dalam masa sejam setelah spesimen diterima.
Nur Suraya Jamalludin menjelaskan bahwa jika spesimen yang diterima tidak disimpan di kulkas, ia harus menjalani pemrosesan sentrifugal dalam waktu satu jam, namun spesimen yang ia terima pertama kali disimpan di kulkas terlebih dahulu.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bersama empat orang lainnya--yang masih bebas--didakwa membunuh Kim Jong Nam di ruang keberangkatan Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada jam 09.00 pagi pada 13 Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hadir di persidangan dengan pengawalan ketat polisi khusus dari Polis Diraja Malaysia (PDRM). Persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam dilanjutkan besok.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017