Jakarta (ANTARA News) - Salah satu yang paling terdampak setelah Gunung Agung semakin aktif dan melontarkan abu vulkanis belakangan ini adalah penerbangan. Status kesiagaan bagi dunia penerbangan setelah Gunung Agung itu meletus meningkat, apalagi setelah Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) nomor A4242/17.

Isi NOTAM Nomor A4242/17 tentang penutupan sementara Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, sejak pukul 07.15 WITA Senin sampai ada pemberitahuan resmi berikut. Ini adalah panduan resmi mengacu pada keselamatan penerbangan internasional.

Pasalnya, cukup sering kali kata NOTAM itu diluncurkan. Apa itu NOTAM?

Disarikan dari berbagai sumber, NOTAM dikeluarkan atau dinyatakan oleh pemegang otoritas penerbangan setempat, yang dikeluarkan atas sebab-sebab yang berbeda-beda, dengan tujuan utama kepada para pilot, navigator, pengelola bandara, awak darat, dan pihak-pihak lain terkait penerbangan, dan NOTAM berlaku secara temporer sampai ada pemberitahuan berikut.

Hal ini diatur dalam dokumen ICAO Annex 11, tentang Layanan Lalu-lintas Udara, dan Annex 15: Layanan Informasi Aeronotikal.

Contoh alasan pengeluaran NOTAM oleh pemegang otoritas bandara, adalah saat ruang udara Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma dipakai pesawat-pesawat tempur TNI AU, TNI AL, dan TNI AD, untuk kepentingan latihan dan gelaran dinamis upacara HUT TNI.

Seturut NOTAM tentang itu, ada waktu-waktu dan hari-hari tertentu ruang udara di sana ditutup bagi penerbangan sipil dan militer yang tidak terlibat dalam misi itu.

Dikarenakan skenario dan urutan penerbangan, maka pesawat-pesawat tempur itu harus holding di ruang udara tertentu, biasanya di barat laut Tangerang. Jika ini terjadi maka NOTAM juga meliputi wilayah ruang udara di kawasan kedua itu.

(Baca juga: https://www.antaranews.com/berita/667969/artikel-abu-vulkanis-dan-keselamatan-penerbangan)

Dalam hal letusan Gunung Agung belakangan ini di ruang udara Indonesia maka Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia menjadi salah satu pemegang otoritas penerbangan yang bisa dan dapat mengeluarkan NOTAM itu, yang secara resmi dikeluarkan oleh Kantor NOTAM Kementerian Perhubungan untuk seluruh flight information region Indonesia (Jakarta dan Ujung Pandang).

NOTAM tentang Gunung Agung ini sangat penting dikeluarkan, juga karena Pulau Bali menjadi salah satu tujuan penerbangan internasional.

Publik mengenalnya sebagai NOTAM belaka, namun sebenarnya ada banyak macam dan kelas-kelas NOTAM. NOTAM seri A untuk distribusi kepada operator penerbangan nasional dan internasional, NOTAM seri B untuk kepentingan nasional dan internasional terbatas di regional, dan NOTAM seri C untuk operator penerbangan nasional.

ICAO sebagai institusi internasional yang mengatur penerbangan sipil, memberlakukan format baku tentang NOTAM ini dalam beberapa baris yang berlaku internasional. Semua kata-kata, kode-kode, dan huruf-huruf yang dipakai harus memakai huruf Latin kapital, walau pada beberapa negara ada perkecualian, di antaranya Amerika Serikat.

Misalnya, baris pertama NOTAM berisikan identifikasi NOTAM, yaitu tentang serinya, nomer urut, dan tahun pengeluaran, tipe operasi (baru, menggantikan, atau membatalkan), sebagai referensi kepada NOTAM sebelumnya (khusus untuk NOTAMR dan NOTAMC).

Baris kedua atau “baris Q”, memuat informasi tentang pihak-pihak yang dituju atau terdampak dari NOTAM itu, juga mencantumkan dekode dan enkode dari tabel resmi ICAO. Baris ketiga atau “baris A” memuat kode ruang udara (flight information region) dan jangkauan dari bandara dari mana NOTAM itu dikeluarkan.

Baris keempat atau “baris B” berisikan awal waktu dan tanggal pemberlakuan NOTAM itu, baris berikutnya (baris C), memuat tanggal akhir pemberlakukan NOTAM. Urutan waktunya adalah tahun, bulan, tanggal dalam format YY/MM/DD, dan waktu dinyatakan dalam GMT alias waktu zulu.

Baris kenam (baris D) biasanya memberitahukan sebab-musabab pemberlakuan NOTAM ini jika waktu pemberlakuannya kurang dari 24 jam. Misalnya, ada latihan terjun payung, dan sebagainya. Bisa juga tentang aktivitas tidak tetap dan kurang dari 24 jam namun berulang-ulang pada hari-hari berbeda.

Adapun baris berikutnya lagi alias “baris E”, merupakan penjelasan seutuhnya NOTAM itu dalam bahasa Inggris penerbangan dan bisa dalam singkatan-singkatan resmi sesuai tabel yang dikeluarkan ICAO. Dalam kasus letusan Gunung Agung, di sinilah penjelasan lengkap dalam format baku ICAO itu dimuat.

Masuklah baris berikutnya, “baris F dan G” berisi penjelasan detil pembatasan-pembatasan NOTAM. Yang pokok untuk juga dipahami, NOTAM ini tidak disampaikan kepada publik melainkan kepada pemangku kepentingan penerbangan sipil dan militer.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017