"Selasa (28/11), dilaksanakan penyerahan tersangka berikut barang bukti atas nama Jonru Riah Ukur SE alias Jonru Ginting dari penyidik Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.
Tuduhan terhadap Jonru Ginting yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Dijelaskan, pelaksanaan pelimpahan tahap 2 itu dilakukan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang isinya Dalam hal penyidikan dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Tersangka diduga mlakukan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari.
"Selanjutnya berkas perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017