Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Barencana Nasional (BKKBN), YW, menjadi tahanan kota di Jakarta Utara.
YW merupakan rekanan pengadaan KB II Batang yang juga Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum di Jakarta, Senin, menyatakan tersangka menjadi tahanan kota mengingat usianya sudah 71 tahun dan dalam keadaan sakit.
"Sehingga perlu perawatan (sesuai rekam medik dan surat keterangan dokter)," katanya.
Pada Senin pagi, tersangka YW menjalani pemeriksaan untuk menjadi saksi tersangka KT, Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN.
Dalam kasus itu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan empat tersangka di antaranya Ketua BKKBN Surya Candra Surapaty dan saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan satu tersangka lainnya, LW yang menjabat sebagai Direktur PT Djaja Bima Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung kemungkinan bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ketua BKKBN Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengecek dahulu apakah permohonan penangguhan penahanan itu memenuhi syarat atau tidak.
"Kita pun kalau menahan ada syarat-syaratnya juga demikian juga dengan penangguhan ada syarat-syaratnya. Layak dikabulkan atau tidak," katanya.
Tentunya alasan penahanan itu sendiri, kata dia, tidak lain agar proses hukumnya dapat berjalan cepat disamping dikhawatirkan yang bersangkutan mempengaruhi saksi-saksi lainnya, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang sebesar Rp3 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Uang sebesar Rp3 miliar dari tersangka LW, Direktur PT Djaja Bima Agung selaku penyedia barang. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-97/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017," kata M Rum.
Sedangkan sisanya Rp3 miliar dari tersangka YW, Direktur PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen/pabrikan dalam pengadaan susuk KB II/Implan tiga tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-96/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017.
Selanjutnya, kata dia, uang sitaan itu dititipkan di Rekening BRI Kejaksaan Agung RI Nomor: 0193-01-00082230.8. "Bahwa perhitungan sementara kerugian negara (Tahun Anggaran 2014-2015) diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 111.261.298.154," kata kapuspenkum.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017