Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tersebut"

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 bisa mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

"Ini adalah kesempatan untuk menumbuhkan kepatuhan dan memberikan keyakinan bahwa patuh itu lebih baik," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi pelaksanaan PMK 165 di Jakarta, Senin.

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Apindo, Kadin Indonesia, Hipmi, REI, IKPI, IAPI, Himbara, Perbanas, IPPAT, dan Ikatan Notaris Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan penerbitan peraturan ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat agar tidak terkena sanksi dari otoritas pajak.

Namun, bagi Wajib Pajak yang masih abai terhadap pelaksanaan hukum dari peraturan terkait perpajakan, otoritas pajak tidak segan-segan untuk menerapkan denda yang berat, apabila ditemukan aset yang belum dilaporkan.

"Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tersebut, karena itu sudah disampaikan dalam UU Pengampunan Pajak dan sudah disampaikan berulang-ulang," ujar Sri Mulyani.

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang selama ini sudah patuh dan taat, Sri Mulyani meminta kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan apresiasi dan pelayanan yang optimal.

"Patuh itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu harus optimal, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik," ujarnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 yang berlaku efektif sejak 20 November 2017 mengatur dua hal yang berbeda.

Hal pertama adalah pemberian kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Menurut peraturan ini, Wajib Pajak tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas dan cukup menggunakan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh atas balik nama aset tanah atau bangunan yang diungkap dalam program amnesti pajak.

Dengan demikian, Wajib Pajak yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas PPh Final di KPP dengan persyaratan berlaku, hanya cukup menyerahkan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional.

Hal kedua adalah prosedur perpajakan bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan aset tersembunyi dan belum tercatat dalam SPT Tahunan, sebelum aset tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak final ini memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan harta sepenuhnya dalam SPT Tahunan 2015 maupun Surat Pernyataan Harta pada program amnesti pajak.

Tarif pajak penghasilan tersebut adalah sebesar 25 persen untuk kelompok Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12,5 persen bagi kelompok Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan.

Direktorat Jenderal Pajak memastikan Wajib Pajak yang mengungkapkan sendiri aset tersebut sebelum ditemukan, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku apabila prosedur pelaporan sukarela ini dilakukan.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017