"Mobil penyidikan ini merupakan tempat khusus yang bersifat `mobile` dalam melakukan kegiatan dalam rangka proses projustitia tindak pidana bidang obat dan makanan," kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Senin
Menurut Penny Lukito, kehadiran mobil tersebut menjadi salah satu terobosan peran penegakan hukum di bidang obat dan makanan khususnya untuk wilayah yang sulit terjangkau atau membutuhkan penanganan yang segera.
Dia mengatakan mobil penyidikan itu merupakan bagian dari penguatan penindakan dari BPOM terhadap pelanggaran terkait obat dan makanan.
Penguatan BPOM lewat mobil penindakan itu sejalan dengan perintisan Kedeputian Bidang Penindakan yang baru didirikan pada tahun ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Keberadaan Kedeputian Penindakan ini dapat mengoptimalkan koordinasi diantara aparat penegak hukum dalam kerangka `Integrated Criminal Justice System` (ICJS) untuk mencegah, menangkal dan memberantas tindak pidana obat dan makanan," kata dia.
Penny mengatakan mobil penindakan itu memiliki fungsi seperti untuk pengambilan berita acara pemeriksaan saksi dan atau tersangka, penyelesaian beberapa administrasi penyidikan hingga uji cepat beberapa barang yang diduga ilegal.
Dalam menjaga integritas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), kata dia, mobil penindakan juga dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang dapat merekam seluruh aktivitas PPNS dalam pemeriksaan saksi/tersangka sehingga seluruh tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Dia mengatakan terdapat 10 mobil penyidikan yang disebar ke sejumlah daerah di antaranya Pusat Penyidikan Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Pekanbaru, Makassar dan Balai POM di Serang.
"Hal ini mengingat bahwa balai tersebut di atas memiliki cakupan wilayah dengan tingkat pelanggaran yang terbanyak dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Untuk selanjutnya, diharapkan di setiap balai besar atau balai POM seluruh Indonesia akan memiliki mobil penyidikan untuk menunjang kelancaran proses penegakan hukum di bidang obat dan makanan," kata dia.
Data BPOM menunjukkan sampai Oktober 2017, terdapat 212 kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan yang didominasi oleh pelanggaran terkait obat tradisional tanpa izin edar (TIE)/ilegal.
"Oleh karena itu, Badan POM berkomitmen untuk terus-menerus meningkatkan pengawasan bahkan sampai wilayah terpencil di seluruh pelosok negeri dalam menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan makanan yang beredar," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017