Purwokerto (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas menangkap seorang perawat salah satu rumah sakit pemerintah di Kabupaten Banyumas karena menyalahgunakan obat-obatan.
"Penangkapan terhadap tersangka ADP (33) berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terlihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang yang berlokasi di daerah Sokaraja," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya segera menyelidiki dan menindak dan mendapati penghuni rumah kos berinisial ADP yang merupakan seorang perawat rumah sakit.
Di rumah kos tersebut, kata dia, petugas menemukan obat-obatan yang mengandung narkotika dan psikotropika.
Menurut dia, obat-obatan tersebut diambil oleh ADP dari tempat kerjanya dan digunakan di rumah kos bersama teman-temannya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan rumah sakit tempat ADP dan memang sudah ada kecurigaan terhadap orang ini," katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan ADP dan kawan-kawannya untuk sementara belum menjual obat-obatan tersebut karena mereka masih mencoba efeknya lebih dulu.
"Berdasarkan pengakuan ADP ada empat orang tapi saat kami tangkap hanya ada satu orang di situ. Teman-temannya merupakan orang biasa, bukan perawat," jelasnya.
Ia mengatakan dari beberapa jenis obat-obatan yang ditemukan di rumah kos itu, dua di antaranya mengandung narkotika golongan I sedangkan lainnya psikotropika.
Menurut dia, obat-obatan yang mengandung narkotika itu berbentuk cairan untuk disuntikkan ke badan.
"Jadi, obat-obatan itu dikonsumsi sendiri untuk mengetahui efeknya, setelah itu mungkin dipasarkan," katanya.
Ia mengatakan ADP telah bekerja sebagai perawat dengan status tenaga honorer selama tujuh tahun, sedangkan pihak rumah sakit dalam beberapa bulan terakhir mengakui adanya kekurangan stok obat-obatan namun belum bisa membuktikan.
Menurut dia, ADP untuk saat ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 juncto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara karena melakukan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Kemudian untuk lain-lainnya (penggelapan, red.), kami akan koordinasikan dengan rumah sakit. Kalau mereka (rumah sakit, red.) melaporkan, akan kami tindak lanjuti," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017