"Kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (26/11) sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Kembangkuning," katanya di Cilacap, Senin.
Saat itu, kata dia, salah seorang sipir bernama Ardiansyah (26) menegur seorang napi kasus pembunuhan berinisial MF alias Tata (27) karena menggunakan telepon seluler di dalam lapas.
Karena tidak terima terhadap teguran itu, MF yang berasal dari Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatra Selatan, segera mengambil pisau "cutter" dan sisi gunting yang telah ditajamkan dari dalam kamarnya.
Selanjutnya, MF menyerang korban yang saat itu berada di Pos Jaga Blok C, Kamar 5, Lapas Kembangkuning.
Akibat serangan tersebut, korban yang merupakan warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengalami beberapa luka tusuk di lengan dan telapak tangan.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan pihak Lapas Kembangkuning kepada petugas Pos Polisi Nusakambangan yang diteruskan ke Polres Cilacap.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami segera mendatangi Lapas Kembangkuning untuk menangkap MF," kata Kapolres.
Terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, dia mengatakan bahwa MF bakal dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017