Gorontalo (ANTARA News) - Sampai dengan April 2007, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menerbitkan sebanyak 12.243 perizinan penggunaan teknologi nuklir untuk kegiatan industri, medis, penelitian dan Surat Izin Bekerja (SIB).
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Sukarman Aminjoyo kepada ANTARA News, mengatakan bahwa izin tersebut terdiri dari 4.169 untuk kegiatan industri, 4.814 izin untuk kegiatan medis, 3.222 surat izin bekerja bagi petugas proteksi radiasi.
"Dalam Undang-undang Tenaga Nuklir tahun 1997, dilarang menggunakan tenaga nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari Bapeten,` tandasnya.
Perizinan tersebut, kata dia, juga termasuk dalam bidang pendidikan dan penelitian sebanyak 38 perizinan, di antaranya yakni jurusan teknik nuklir, seperti yang terdapat di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Menurut dia, penggunaan teknologi nuklir untuk kepentingan penelitian dan pendidikan adalah hal yang sah-sah saja, mengingat Indonesia tak asing lagi dengan penggunaan teknologi yang dianggap sebagai oleh sebagian kalangan sebagai pemusnah massal ini.
Ia bahkan membantah adanya isu beberapa tahun lalu mengenai adanya korban mahasiswa yang mengalami cacat akibat penggunaan nuklir di Fakultas Teknik UGM.
"Itu tidak benar dan kami telah melakukan pengecekan ke sana," tukasnya.
Bahkan, lanjutnya, sejak tahun 1979 hingga kini Indonesia telah memiliki tiga reaktor nuklir yang terdapat di Yogyakarta, Bandung dan Serpong, yang berjalan baik dan dilengkapi sistem keamanan yang memenuhi standar.
Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk pengawasan nuklir, Bapeten membuat peraturan, perizinan, dan melakukan inspeksi serta langkah penegakan untuk menjamin kepatuhan pengguna tenaga nuklir di Indonesia.
"Dari semua izin yang dikeluarkan, hingga kini tidak ada yang bermasalah serius dalam penggunaan teknologi tersebut," ungkapnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007