Kupang (ANTARA News) - Mantan Gubernur Timor Timur, Abilio Jose Osorio Soares (60), meninggal dunia di RSUD Prof WZ Johannes Kupang, Minggu, sekitar pukul 11.16 Wita setelah dirawat di rumah sakit milik pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sejak 10 Juni lalu akibat terserang penyakit kanker. Gubernur yang memimpin Timtim selama periode 1994-1999 dan periode keduanya hanya dijalani sekitar dua bulan menyusul kemenangan kelompok pro-kemerdekaan Timtim dalam jajak pendapat untuk menentukan masa depan wilayah provinsi ke-27 Indonesia pada 30 Agustus 1999 itu, menetap di Kupang, ibukota Provinsi NTT, pasca referendum. Pria berkumis tebal yang lahir di Dili, ibukota Timor Leste, pada 2 Juni 1947 itu adalah anak ke-7 dari 12 bersaudara. Saat ini, jenazah Abilio disemayamkan di rumah duka di kawasan Kota Baru Kupang. Tampak sejumlah pejabat militer hadir sesaat setelah jenazah itu tiba dari RSUD Prof WZ Johannes Kupang sekitar pukul 13.00 Wita, termasuk Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang, Kol Inf Arief Rachman. Informasi yang diperoleh dari kalangan keluarga menyebutkan beberapa hari sebelumnya almarhum sempat meminta kepada adik perempuannya, Aida Soares yang menetap di Dili, Timor Leste, untuk segera ke Kupang. Aida Soares tiba pada Sabtu (16/6) malam di Kupang dan langsung menemui kakaknya, Abilio yang sedang terbaring lesu di RSUD Prof WZ Johannes Kupang. Sehari sebelumnya, mantan Panglima ABRI Jenderal Purn Wiranto yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sempat membesuknya di rumah sakit ketika mendeklarasikan partai tersebut di Kupang. Sejak Sabtu, Abilio dikabarkan mengalami gangguan penyakit yang semakin serius hingga pada Minggu siang menghembuskan nafas terakhir. Selama menetap di Indonesia, Abilio bersama sejumlah pejabat sipil dan militer Timtim menghadapi tuduhan soal pelanggaran HAM pasca pengumuman jajak pendapat. Di tingkat pengadilan pertama, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung, ia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, namun ia mengajukan peninjauan kembali yang kemudian diterima oleh MA, sehingga ia dibebaskan setelah 111 hari menjalani masa tahanan di Penjara Cipinang Jakarta sejak Oktober 2006. Salah seorang tokoh Timtim, yang juga mantan Wakil Panglima Pasukan Pejuang Integrasi (PPI), Eurico Guterres, yang kini tengah menjalani masa kurungan di penjara Cipinang mengatakan telah memperoleh informasi itu dan merasa kehilangan seorang tokoh Timor yang sangat berpengaruh. "Kami telah kehilangan seorang tokoh yang kami banggakan. Ia telah pergi meninggalkan kami," kata Guterres melalui juru bicaranya, Hukman Reny. (*)
Copyright © ANTARA 2007