Serang (ANTARA News) - Seluruh elemen masyarakat diminta untuk mengawal seluruh tahapan pemilu terutama tahapan-tahapan krusial pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Banyak tahapan krusial yang jadi perhatian selain verifikasi partai politik (parpol) dan pencalonan. Dan itu harus dikawal masyarakat," kata mantan anggota KPU RI Ferry Kurnia Rzkiansyah saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum di Aula KPU Banten, di Serang, Kamis.
Menurut Ferry, tahapan krusial yang lain yaitu penentuan alokasi kursi dan parpol. Ada juga tahapan kampanye.
"Setelah itu ada tahapan pemungutan dan rekapitulasi serta penetapan pemenang. Selanjutnya ada tahapan pemutahiran data, di sini masyarakat juga harus tahu jangan sampai nggak tahu," katanya.
Untuk itu, kata Ferry, perlu adanya sinkronisasi antara KPU dengan Dirjen Kependudukan Kemendagri.
Ia meminta jika Dirjen kependudukan menyerahkan data pemilih potensial, KPU harus segera sinkronkan dan analisis. Begitu juga untuk pemutahiran data di lapangan KPU diharapkan tidak hanya berkoordinasi dengan Dukcapil tapi juga dengan petugas di lapangan.
"Contohnya dalam rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) jangan asal-asalan, karena data itu harus akurat dan mutakhir," katanya.
Menurut Ferry, peran KPU sangat penting dalan mensosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena bukan hanya parpol saja yang harus memahami UU itu, tapi juga seluruh `stake holder`.
"Misalnya dalam konteks pemilih yang harus pake KTP-el. Lalu mekanisme kelambagaan antara KPU dan Bawaslu juga harus terus dibangun," kata Ferry.
Sementara, Ketua KPU Banten Agus Supriatna mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan rangkaian tahapan pemilu 2019. Pada pemilu 2019, dilakukan secara serentak antara pemilihan legislatif dan presiden.
"Jadi pilpres, pemilihan DPR, DPD, DPRD I dan II dilakukan secara serentak. Jadi nanti ada lima surat suara," kata Agus.
Pewarta: Mulyana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017