Jakarta (ANTARA News) - Seratus dua puluh bungkus plastik berisi 600 ribu butir ekstasi asal Belanda yang dikirim melalui pengiriman udara, rencananya didistribusikan ke diskotik-diskotik dan para bandar narkoba di wilayah Jakarta.
"Ini akan didistribusikan ke klub-klub malam di Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, pihaknya tidak merinci nama-nama diskotik tersebut.
Dia mengatakan bahwa stok ekstasi di para pengedar di Jakarta sedang menipis. Bahkan menurut dia, ratusan ribu pil haram itu akan dikonsumsi pada Tahun Baru 2018.?
"Nanti ini untuk Tahun Baru," ucapnya.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap empat kurir penerima paket 600 ribu butir ekstasi yang dikirim dari Belanda.
Pada 8 November 2017, paket ekstasi yang menjadi target operasi petugas diketahui tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Modusnya, barang terlarang tersebut dikirimkan dalam paket yang disebutkan oleh pengirim berisi mesin vakum.
Tim gabungan Bareskrim dan Bea Cukai mengawasi masuknya barang tersebut setibanya di Bandara Soetta hingga ke Perumahan Villa Mutiara Gading 2 Blok F7 Nomor 9A RT 007 RW 016 Desa Karang Satria Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
Di alamat rumah tersebut, polisi menangkap dua tersangka yakni Dadang Firmanzah (22) dan Waluyo (37).
Sementara dari pengeledahan di rumah tersebut disita barang bukti dua kotak kayu besar yang berisi 120 bungkus ekstasi yang terdiri dari 40 bungkus ekstasi warna oranye, 40 bungkus ekstasi warna hijau dan 40 bungkus ekstasi warna pink. Masing-masing bungkus tersebut berisi lima ribu pil ekstasi.
Dengan demikian barang bukti yang disita adalah sebanyak 600 ribu butir ekstasi dengan bobot total 243,2 kilogram.
Dari hasil keterangan tersangka Dadang dan Waluyo, mereka diperintah oleh napi bernama Andang Anggara (26) alias Aan Bin Suntoro yang mendekam di Rutan Kelas I Surakarta dan Sonny Sasmita (40) alias Obes yang dipenjara di Lapas Tingkat I Gunung Sindur.
Sebelum ditangkap, tersangka Dadang dan Waluyo sempat mengirimkan paket berupa satu bungkus ekstasi berisi 5.000 butir ekstasi yang diterima oleh Randi Yuliansyah (22) di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jend. Ahmad Yani Kav 49, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada pengiriman empat bungkus ekstasi (berisi 2.000 butir ekstasi) ke alamat yang sama yang diterima oleh Handayana Elkar Manik (31).
"Petugas langsung meringkus kedua penerima paket," katanya.
Sementara pihaknya telah mengirimkan surat Kementerian Hukum dan HAM guna memperoleh izin untuk memeriksa dua napi yang menjadi pengendali.
"Kalau sudah dapat izin, kami koordinasi dengan dua lapas itu, nanti dua napi itu akan dibawa dan diperiksa di Bareskrim," tutur Brigjen Eko.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017