Kementerian Dalam Negeri agar sudah menyelesaikan pencetakan KTPE sebelum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018. Jangan sampai ada penduduk pemilih yang batal memiliki hak pilih."

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan meminta Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri segera menyelesaikan pencetakan kartu tanpa penduduk elektronik (KTP-E) kepada semua penduduk yang berhak sebelum penyelenggaraan pilkada serentak 2018.

"Sampai saat ini, di sejumlah daerah masih cukup banyak penduduk yang belum mendapatkan KTP-E," kata Azikin Solthan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Azikin meminta Kementerian Dalam Negeri melalui struktur kelembagaannya di daerah melakukan pengecekan data penduduk terkini, baik yang telah berusia 17 tahun ke atas, pindah domisili, maupun yang telah meninggal dunia.

Kementerian Dalam Negeri, kata dia, juga sekaligus melakukan pengecekan, berapa banyak penduduk yang belum memiliki KTPE, baik yang telah melakukan perekaman retina tapi belum dicetak blanko KTP-E-nya maupun penduduk yang sama sekali belum dilakukan perekaman retina.

"Kementerian Dalam Negeri agar sudah menyelesaikan pencetakan KTP-E sebelum pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018. Jangan sampai ada penduduk pemilih yang batal memiliki hak pilih," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, Kementerian Dalam Negeri mengerjakan tigal hal yakni, sistem, aplikasi, dan blanko, dalam menyelesaikan pengadaan KTP-E.

Menurut Zudan, Kementerian Dalam Negeri mengalami kendala cukup lama, karena belum mendapatkan usernama dan password pada sistem KTP-E dan baru memperolehnya pada 1 Nopember 2017.

"Setelah mendapatkan usernama dan password, baru kemudian, Kemendagri melakukan lelang lagi," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Zudan juga menegaskan, Kementerian Dalam Negeri telah memiliki blanko KTP-E.

Menurut dia, jika daerah ingin yang telah mendata penduduk belum memiliki KTP-E dapat mengajukan pengadaan blankonya ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga dapat dikirim ke daerah.

"Daerah yang ingin cepat mencetak blanko KTPE agar membeli mesin printer sendiri. Mesin Printer di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya terbatas, sehingga kemampuan mencetaknya juga terbatas," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017