Jakarta, 23/11 (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Dayang Kartini, ibu dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Selain memeriksa Dayang Kartini, KPK akan memeriksa dua saksi lainnya juga untuk tersangka Rita Widyasari dalam kasus yang sama.
Dua saksi itu antara lain Noval Elfarveisa berprofesi sebagai pengacara dan Nurul Hidayati dari unsur swasta.
Febri menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Kukar, khususnya terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus itu di Polres Kutai Kartanegara pada Senin (20/11).
Unsur saksi-saksi itu antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara. Terdiri dari Kepala Seksi Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, dan Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
Selanjutnya saksi yang diperiksa antara lain ibu rumah tangga, salesman Auto 2000 Balikpapan, dan unsur swasta lainnya.
Baca juga: 12 saksi diperiksa untuk kasus gratifikasi Rita Widyasari)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017