"Saya memberikan buku kepada beliau, buku ini judulnya "Renungan Kalbu". Mudah-mudahan beliau dengan buku ini dapat pencerahan apa yang beliau hadapi ini tentu beliau kuat dan tabah, inilah namanya dinamika kehidupan," kata Zulhendri di gedung KPK, Jakarta, Jakarta, Kamis.
Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK berada tepat di belakang gedung KPK, Jakarta.
Menurutnya Setya Novanto senang atas pemberian buku tersebut.
"Iya beliau senang lah, buku ini saya anggap buku yang bagus cukup menginsafi kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan bawa segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa skenario Allah," kata Zulhendri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menginformasikan bahwa Setya Novanto yang saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK sudah bisa dijenguk.
"Prinsipnya tahanan di KPK bisa dikunjungi Senin dan Kamis jadwalnya pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," kata Febri.
Febri menyatakan penyidik KPK pun telah menerima daftar pihak-pihak yang akan mengunjungi Setya Novanto.
"Sesuai dengan jadwal besuk tahanan, pada hari Kamis yang bersangkutan sudah bisa dikunjungi seperti halnya tahanan lain," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017