"Hukuman ini harus diberikan karena mereka melakukan tindakan yang tak bisa ditolerir," kata Direktur IBL Hasan Gozali, dikutip dari laman resmi IBL di Jakarta, Rabu.
Adapun hukuman ini sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL bab 4 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, "Apabila terdapat salah satu personel klub IBL yang terbukti melakukan game fixing (pengaturan skor), maka personel klub IBL tersebut akan dikenakan sanksi minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan PT BBI seumur hidup".
Kasus pengaturan skor di IBL 2017 mencuat setelah PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) mengeluarkan surat resmi bernomor 508/XI/PP/2017 bertanggal 21 November 2017 yang berisi tentang sanksi kepada sembilan nama yang disebut secara sah dan meyakinkan terlibat dalam "match fixing" tersebut.
Kesembilan sosok itu merupakan para pemain JNE Siliwangi Bandung yaitu Ferdinand Damanik, Tri Wilopo, Gian Gumilar, Haritsa Herlusdityo, Untung Gendro Maryono, Fredy, Vinton Nollan Surawi, Robertus Riza Raharjo dan Zulhilmi Faturrahman.
Mereka dihukum dengan sanksi tidak boleh terlibat di seluruh kegiatan bola basket Indonesia dengan durasi lima tahun (diterima oleh Ferdinand Damanik), empat tahun (Tri, Gian, Haritsa, Untung), tiga tahun (Fredy, Vinton, Robertus) dan dua tahun (Zulhilmi).se
Selain nama-nama tersebut, Perbasi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan 13 pemain lainnya dalam kasus tersebut dan saat ini mereka masuk dalam pengawasan ketat Perbasi. Mereka akan segera dihukum jika ditemukan bukti keterlibatannya.
Di luar itu, ada pula dugaan lima pemain asing ikut berperan dalam melakukan tindakan haram tersebut.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra S
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017