"Betul itu hak Golkar tapi sebaiknya Golkar melihat kondisi yang objektif bahwa hari ini Novanto tidak bisa melakukan apa-apa," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Jakarta, Rabu.
Yandri mengatakan kelembagaan DPR milik semua orang, termasuk fraksi yang lain sehingga Golkar harus memikirkan martabat lembaga yang sangat dihormati tersebut.
Dia menilai sebaiknya Golkar segera memproses pergantian Novanto dan meminta yang bersangkutan berkonsentrasi menghadapi masalah hukumnya.
"Citra DPR bisa menjadi lebih baik kalau dia mundur dan DPR tidak tersandera dengan kasus Novanto," ujarnya.
Dia menyakini anggota DPR yang lain tidak mau kondisi seperti ini yaitu tersandera kasus Novanto karena merupakan persoalan pribadi bukan masalah kelembagaan.
Menurut dia tidak adil apabila masalah pribadi menyeret-nyeret lembaga DPR sehingga hal itu harus disadari Golkar sehingga pergantian perlu dilakukan.
"Golkar akan lebih bijak kalau mengamini apa yang terjadi sekarang di masyarakat tentang Novanto," katanya.
Dia juga menilai MKD segera mengambil langkah tegas untuk menentukan posisi Novanto sebagai Ketua DPR.
Sebelumnya, DPP Partai Golkar akhirnya mempertahankan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR meski yang bersangkutan saat ini ditahan KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Dan posisi Novanto akan ditentukan lagi usai ada putusan praperadilan yang sedang diajukannya.
"Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat memaparkan hasil dari rapat pleno Golkar membahas kasus Novanto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11).
Selain itu, Golkar masih mempertahankan posisi Novanto sebagai ketua umum partai karena rapat pleno tersebut hanya memutuskan penunjukkan Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar menggantikan sementara Novanto yang non-aktif.
Nurdin mengatakan, Idrus Marham akan menjabat Plt Ketum Golkar sampai adanya putusan praperadilan Setya Novanto dan apabila praperadilan ditolak, maka Setya Novanto akan diminta mundur.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017