Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin tidak memberikan penjelasan lengkap soal pemeriksaannya sebagai saksi kasus KTP-elektronik (KTP-e).
"Tadi saya diminta untuk memberikan sebagai saksi Pak Novanto dan Pak Anang. Sudah saya jelaskan hal yang sama jadi tidak lama. Keterangan tidak ada yang berubah, sama seperti dulu, tidak ada yang baru," kata Akom seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo.
Akom sendiri diperiksa mulai pukul 10.45 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, apa saja yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaannya kali ini, Akom juga menyatakan tidak ada yang berubah sama seperti saat dirinya memberikan keterangan untuk tersangka KTP-e lainnya.
"Copy paste. Tidak ada yang berubah sama sekali, makanya cepat. Samalah seperti yang dulu," katanya.
Ia juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara KTP-e antara lain untuk Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.
Ketiganya saat ini sudah menjadi terdakwa perkara KTP-e.
Ia juga sempat menjadi saksi untuk tersangka Setya Novanto pada 3 Agustus 2017.
Saat itu, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka KTP-e pada 17 Juli 2017, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Saya harus siap membantu pemberantasan korupsi oleh KPK dan saya tentu "concern" untuk membantunya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Irman dan Sugiharto juga disebutkan Ade Komarudin menerima 100 ribu dolar AS aliran dana proyek KTP-e.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017