Keputusan DPP PDI Perjuangan itu tertuang dalam surat rekomendasi bernomor: 3565/IN/DPP/XI/2017, tertanggal 20 November 2017, kata Wakil Ketua DPD PDIP NTT, Gusti Beribe, di Kupang, Rabu.
"Dari sepuluh kabupaten yang menggelar pilkada, Kabupaten Kupang sudah ditetapkan. Surat rekomendasinya sudah diterima oleh PDI Perjuangan NTT," katanya.
Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPP, Bambang DH dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto itu juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran partai di Kabupaten Kupang untuk mengamankan keputusan partai dan memperjuangkan terpilihnya pasangan Nelson-Bernard.
Bagi mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan ini akan diberikan sanksi organisasi.
Mengenai koalisi, dia mengatakan, PDI Perjuangan sudah membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk mengusung pasangan Nelson-Bernard dalam arena pilkada Kabupaten Kupang.
Hanya saja, dia menolak membeberkan partai mana, karena masih menunggu surat keputusan.
"Saatnya akan diumumkan. Tidak etis kalau kita umumkan ke publik tetapi belum ada surat rekomendasi," kata Gusti Beribe yang juga Ketua Fraksi DPRD NTT ini.
Gusti Beribe menambahkan, untuk sembilan kabupaten lainnya, DPP akan segera mengeluarkan rekomendasi kepada para bakal calon.
"Sebenarnya ada tiga kabuapaten yang sudah ada keputusan yakni Kabupaten Kupang, Ende dan Sumba Barat Daya, tetapi rekomendasinya belum diterima," katanya.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017