Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR yang juga politisi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) sebagai saksi untuk tersangka Ketua Umum Setya Novanto dalam penyidikan perkara korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik.
Akom tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. "Saya hanya penuhi panggilan KPK," katanya.
Selain Akom, Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti dan Made Oka Masagung, pengusaha sekaligus mantan bos PT Gunung Agung, juga memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Setya Novanto menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri menyatakan, setelah penahanan Setya Novanto, penyidik terus menggali informasi mengenai peran Setya Novanto dalam proyek pengadaan KTP-e dan juga memperkuat konstruksi hukum kasus korupsi itu.
KPK untuk kedua kalinya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11). Saat ini Setya Novanto telah ditahan di di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017