Beijing (ANTARA News) - Seorang model asal Yunani berusia 19 tahun ditangkap di Bandar Udara Internasional Hong Kong setelah kedapatan membawa kokain senilai 2,4 juta dolar HK (Rp4,1 miliar) di dalam tas ranselnya.
Pihak berwenang mengungkapkan bahwa perempuan tersebut tiba di Bandara Hong Kong setelah melakukan perjalanan dari Ethiopia pada Senin (20/11).
Kemudian dalam pemeriksaan rutin di salah satu bandara tersibuk di dunia itu, perempuan yang saat itu mengenakan jaket kulit hitam dan rok mini warna merah menyala kedapatan membawa 2,6 kilogram yang disimpan di tas ranselnya.
Menurut Departemen Bea dan Cukai Hong Kong, perempuan tersebut dijerat pasal perdagangan obat-obatan berbahaya secara ilegal.
Perempuan tersebut juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan West Kowloon, Hong Kong, Rabu, demikian laporan South China Morning Post.
Undang-Undang mengenai Obat-obatan Terlarang di Hong Kong menyebutkan bahwa pelaku bisa diganjar hukuman seumur hidup dan denda 5 juta dolar HK (Rp8,6 miliar).
Perempuan berkebangsaan Yunani tersebut merupakan wanita keempat yang tertangkap di Bandara Hong Kong dalam sepekan terkait dengan upaya penyelundupan obat-obatan berbahaya.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai setempat menangkap tiga perempuan di Bandara Hong Kong dan menyita kokain senilai 5 juta dolar HK dalam tiga kasus berbeda pada Selasa (14/11) hingga Jumat (17/11).
Seorang perempuan tiba dari Peru melalui Belanda tertangkap karena kedapatan membawa 2,5 kilogram kokain senilai 2,3 juta dolar HK yang dibungkus kondom, Jumat (17/11).
Sehari sebelumnya, seorang perempuan berusia 24 tahun yang baru tiba dari Tanzania melalui Ethiopia ditangkap saat membawa 2 kilogram kokain senilai 1,8 juta dolar HK di kopernya.
Pada Selasa (14/11), perempuan berusia 48 tahun juga ditangkap saat baru tiba dari Tanzania melalui Ethiopia dengan membawa satu kilogram kokain.
Dalam tujuh bulan terakhir, aparat berwenang di Hong Kong telah mengamankan lebih dari satu ton obat-obatan terlarang atau turun 7,7 persen dibandingkan hasil penyitaan tahun lalu.
Namun untuk jenis ekstasi naik tajam dari 93 tablet dalam tujuh bulan tahun lalu menjadi 2.643 tablet dalam kurun waktu yang sama tahun ini.
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017