Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Kementerian PUPR Paul Ames Halomoan di Gerbang Tol Kualanamu, Deli Serdang, mengatakan pada sebulan setelah tol diresmikan 20 Oktober 2017 oleh Presiden Joko Widodo, banyak truk enggan melewati jalan tol Kualanamu-Sei Rampah karena tarif tol yang tinggi.
Tarif tol jarak terjauh sepanjang 42 kilometer dari gerbang Kualanamu dan keluar di Sei Rampah adalah Rp61.500 untuk Golongan II, Golongan III Rp82.000, Golongan IV Rp102.000 dan Golongan V Rp122.000.
"Pengemudi truk menyampaikan apakah bisa ada diskon. Orang Indonesia ini kalau dibikin toko ada diskon, pasti mau masuk. Saya lihat harus ada keberanian membuat itu dan supaya mereka menjadi biasa masuk tol," kata Paul.
Setelah sebulan dioperasikan, lalu lintas harian rata-rata mencapai 8.000 kendaraan per hari dan meningkat hingga 12 ribu kendaraan pada akhir pekan. Namun, jumlah itu masih didominasi kendaraan kecil sebesar 80 persen.
Menurut dia, volume lalu lintas untuk truk masih rendah karena saat ini jaringan jalan tol Sumatra Utara belum selesai sepenuhnya. Jika ruas Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi sepanjang 61,7 km selesai dibangun dan terhubung dengan ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa sepanjang 30 km, truk diharapkan bisa memanfaatkan jaringan tol ini untuk memangkas waktu tempuh.
Tarif jalan tol Medan-Kualanamu Tebing Tinggi ruas Kualanamu-Sei Rampah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 802/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017