"Jadi, peranannya akan naik, kalau sebelumnya tidak mengelola rekening nasabah, nanti bisa kelola, namun masih dikaji. Tujuannya memperbanyak dan memperluas akses masyarakat ke pasar modal," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, saat ini kegiatan-kegiatan Anggota Bursa cenderung terfokus di kota-kota besar. Diharapkan, nantinya non Anggota Bursa lebih menyasar ke daerah dan dapat memfasilitasi masyarakat mengakses pasar modal.
"Jadi, seperti Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Nanti ada perusahaan sekuritas (Anggota Bursa) sekelas bank umum, dan ada juga perusahaan sekuritas yang seperti BPR, yang operasionalnya di daerah," paparnya.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari mengatakan penguatan peran perusahaan efek dengan status non Anggota Bursa sedang dalam kajian yang diharapkan selesai pada 2018 mendatang. Beberapa non Anggota bursa menyatakan minat untuk membentuk perusahaan efek daerah.
"Paling tidak ada 20 perusahaan efek non Anggota Bursa yang tercatat di OJK," katanya.
Sekarang ini, lanjut dia, terdapat beberapa aktivitas bisnis perusahaan efek non Anggota Bursa yang hanya dapat dilakukan dengan bekerjasama ke perusahaan efek yang berstatus Anggota Bursa.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017