Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan Ketua DPR Setya Novanto mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR RI agar posisinya tidak diganti, dan memberikan informasi bahwa Ketum Partai Golkar mengambil keputusan untuk memproses atau menunda pergantian pimpinan DPR sampai proses hukum diselesaikan.
"Karena beliau Ketum yang sah maka tentu sesuai dengan UU MD3 tidak ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, surat akan menunjukkan bahwa Fraksi Partai Golkar tidak akan mengusulkan pergantian pimpinan.
Menurut dia, karena tanpa ada mandat Ketum Golkar dengan tanda tangan asli atau sekjen, maka surat pergantian Pimpinan DPR tidak bisa diterima.
"Karena syarat pengajuan pimpinan DPR RI dalam UU MD3 mensyaratkan harus adanya tanda tangan Ketum dan Sekjen yang asli bukan Plt atau pengganti," ujarnya.
Selain itu, menurut dia, persoalan kode etik yang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pemeriksaan pembuktian tentu tidak bisa dilakukan karena beliau sebagai tahanan.
Karena itu, menurut dia, untuk amannya proses di MKD sebaiknya menggunakan pasal apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa maka baru yang bersangkutan bisa diproses.
"Saya kira itu akan lebih mudah bagi MKD daripada melakukan pemeriksaan yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi termasuk beliau sendiri," katanya.
Sebelumnya, beredar surat yang ditandatangani Setya Novanto yang ditujukan kepada Pimpinan DPR.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dirinya saat ini sedang menghadapi kasus hukum dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, sehingga memohon kepada Pimpinan DPR untuk memberikan kesempatan kepadanya membuktikan tidak ada keterlibatan dalam kasus tersebut.
Selain itu Novanto juga meminta Pimpinan DPR untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, Sidang MKD terhadap kemungkinan penonaktifan dirinya sebagai Ketua DPR dan selaku anggota DPR.
(T.I028/I007)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017