Sukabumi (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat mengungkapkan mengenai motif penyerangan dan pengrusakan sekretariat satu organisasi kemasyarakatan dan juga rumah warga.
"Motif penyerangan tersebut merupakan aksi balas dendam ketersinggungan antardua ormas yang imbasnya belasan anggota salah satu ormas melakukan penyerangan, pengrusakan dan penganiayaan," kata Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Fajar Widyadharma Lukman di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, hingga kini pihaknya sudah menangkap 12 pelaku penyerangan tersebut yang empat diantaranya adalah masih di bawah umur. Bahkan mirisnya, aksi tersebut diotaki oleh anak di bawah umur yang merupakan anak dari pimpinan ormas.
Ke-12 pelaku itu yakni As alias Abuy (25), Sa alias Isan (24), Yo alias Tulang (21), Sa alias Beni (20), Ab alias Abuy (22), Fa alias Cungik (17), Fi alias Fikar (17), Ri alias Op (26), MD alias Devit (17) dan Ar alias Abuy (25).
"Karena ada pelaku yang dibawah umur maka penanganannya dibedakan dengan tersangka yang sudah dewasa, tetapi tidak mengurangi jeratan sanksinya karena mereka telah melakukan penyerangan, penganiayaan, pengrusakan dan menggunakan senjata tajam secara ilegal atau untuk kejahatan," tambahnya.
Kronologi kejadian ini berawal dari aksi saling ejek dan menantang dari dua kubu ormas yang kerap bertikai. Pada Kamis, (16/11) sekitar pukul 23.30 WIB para tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) lainnya melakukan sweeping di sekitar Jalan Baros, Jalan Sarasa di Kecamatan Baros dan Jalan Pembangunan, Kecamatan Cibeureum.
Akibat penyerangan itu tiga rumah warga rusak di bagian kacanya, satu posko ormas dirusak, dua mobil dan beberapa gerobak pedagang serta satu warga yang diketahui bernama Agus Setiawan dianiaya dan mengalami luka bacok di punggungnya.
Fajar mengatakan untuk antisipasi aksi balas dendam pihaknya sudah melakukan penjagaan dan memediasi dari kedua belah pihak ormas yang bertikai tersebut agar tidak terjadi aksi susulan.
"Kami masih memburu pelaku lainnya yang turut serta melakukan aksi anarkis tersebut dan diharapkan tersangka yang masih DPO bisa segera tertangkap," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, golok, celurit dan gir motor yang dimodifikasi dan ditalikan dengan sabuk.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2, Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017