"Sabtu (pekan ini) bisa keluar hasilnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra di Jakarta Selasa.
Halim mengatakan petugas Polda Metro Jaya meminta pihak agen tunggal pemegang merk (ATPM) Toyota menganalisa kecelakaan yang melibatkan Ketua DPR RI itu.
Halim menegaskan saksi ahli dari ATPM Toyota itu akan menjelaskan kecepatan kendaraan sebelum terjadi kecelakaan.
Analisa dari ATPM Toyota juga akan mengungkapkan penyebab airbag atau kantung udara mobil Toyota Fortuner itu tidak mengembang saat terjadi benturan dengan tiang.
Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil Hilman Mattauch yang dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Novanto terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017