Magelang (ANTARA News) - Zarkasih yang akrab dipanggil Mbah, seorang petinggi kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Polri belum lama ini, diduga menggunakan alamat palsu dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) terakhirnya yang tertera sebagai warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng.Dugaan itu muncul dari Kepala Kelurahan Sumber Rejo, Mertoyudan, Magelang sendiri Harso Wibowo yang mengaku tidak pernah memiliki warga bernama Zarkasih (45) atau sejumlah nama alias lain pimpinan kelompok yang dikenal sering melancarkan aksi terorisme itu."Di sini tidak ada yang namanya Zarkasih, paling tidak dalam lima tahun terakhir administrasi kependudukan di kelurahan ini sudah tertib, kemungkinan alamat KTP (Kartu Tanda Penduduk) orang itu palsu," katanya di Magelang, Sabtu.Zarkasih ditangkap bersama sejumlah tersangka teroris lain di Sleman (9/6). Dia yang kelahiran Pekalongan itu mengaku sebagai atasan Abu Dujana alias Yusron yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Banyumas (9/6).Dalam KTP terakhirnya, Mbah yang berpangkat sebagai Amir Darurat JI itu beralamat di di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng. Meski Harso yakin tidak ada nama Zarkasih dalam administrasi pencatatan warganya, ia bersama aparat kelurahan setempat lainnya akan melakukan pengecekan ulang atau mendata kembali warganya. "Akan cek lagi untuk tepatnya, dalam setiap pertemuan rutin dengan kepala lingkungan selalu kami tekankan supaya tertib administrasi kependudukan diutamakan, jangan sampai kecolongan," katanya. Kelurahan Sumber Rejo, Mertoyudan berada di kawasan perbatasan dengan wilayah Kota Magelang terdiri 10 lingkungan, 18 rukun warga, dan 63 rukun tetangga dengan penduduk setempat 9.448 jiwa. Ia mengaku kaget saat pertama mengetahui dari media massa bahwa Zarkasih memiliki alamat terakhir di kelurahan yang dipimpinnya karena selama ini tidak ada warganya yang bernama Zarkasih berikut nama-nama alias yang digunakan Zarkasih. "Kalau ada orang datang ke sini dan akan pindah kependudukan harus membawa surat pindah, Ketua RT juga mencek dulu datanya, kalau belum jelas disilakan melengkapi dulu, kalau tidak jelas maka ditolak," katanya. Mereka yang akan pindah penduduk di kelurahan itu, katanya, tidak cukup hanya membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) asal, tetapi harus melengkapi dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia mengaku, mobilitas masyarakat kelurahan itu memang relatif tinggi. Kawasan itu selain dihuni penduduk asli juga warga yang indekost atau mengontrak rumah. "Kami dari tingkat pengurus RT hingga kelurahan selalu berusaha selektif sekali untuk warga yang baru, mereka yang datang harus menyerahkan foto kopi KTP dan SKCK, yang mau mencari KTP harus membawa surat keterangan pindah dan pengantar dari Ketua RT, filternya dari RT," katanya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007