"Ketiga tersangka itu, yakni berinisial TS (26) ,YW (22) warga Jalan Binjai dan HYT (34) warga Jalan Setia Gang Bilal Medan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Senin.
Pada awalnya, menurut di, pihak PT Telkom telah memberikan informasi ke Polsek Sunggal bahwa pernah ada kejadian pencurian tiang telpon.
"Kemudian, dilakukan kerja sama dari pihak Polsek Sunggal dengan PT Telkom," ujar Kompol Wira.
Ia menyebutkan, polisi yang mendapatkan laporan tersebut, lalu turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tiga orang pelaku pencurian tiang telkom.
Polisi melihat ketiga orang itu, sedang menaikkan tiang telpon ke atas mobil yang sudah disiapkan, langsung diringkus dan diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diperiksa lebih lanjut.
Wira menjelaskan, turut disita barang bukti berupa lima unit tiang telpon, satu unit mobil pick-up, dan dua buah tembilang yang dipakai untuk membongkar tiang.
"Ketiga pencuri tersebut telah ditahan, dan hasil pemeriksaan sementara, bahwa tiang telpon itu akan dijual ke pengusaha botot," kata Kapolsek Sungggal.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017