Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyidikan tiga tersangka dugaan suap pengurusan perizinan pembangunan mal Transmart di Cilegon, Banten, ke tahap penuntutan.

"Hari (Senin) ini penyidik melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka dalam kasus ini kepada jaksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Tiga tersangka yang akan segera memmasuki tahap persidangan itu adalah Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

"Rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Sambil menunggu persidangan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK lokasi Guntur," ucap Febri.

Selain itu, kata Febri, penyidik pada Senin ini juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 22 November sampai 21 Desember 2017 terhadap tiga tersangka lainnya, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan Hendry, seorang wiraswasta.

KPK telah menetapkan Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira, dan perantara penerima suap Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka pemberi suap adalah adalah Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Tubagus Donny Sugihmukti, dan Eka Wandoro.

Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.

Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias "corporate social responsibility" (CSR).

(T.B020/K007)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017