Kudus (ANTARA Newsntara) - PT Jasindo sebagai penyelenggara program asuransi nelayan telah menyalurkan dana sebesar Rp8 miliar untuk klaim yang diajukan sepanjang Januari-Oktober 2017.

"Klaim asuransi sebesar itu berasal dari puluhan nelayan yang tersebar di tiga kabupaten," kata Kepala Kantor Pembantu PT Jasindo Kudus Aldo Aldustur di Kudus, Jawa Tengah, Senin.

Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Pati, Rembang dan Jepara.

Ia mengatakan, klaim terbesar berasal dari Kabupaten Rembang mencapai Rp3,59 miliar, disusul dari Kabupaten Jepara sebesar Rp3,1 miliar dan Kabupaten Pati sebesar Rp1,32 miliar.

Untuk klaim asuransi untuk nelayan yang meninggal alami atau sakit, kata dia, mencapai Rp160 juta, meninggal karena kecelakaan laut sebesar Rp200 juta, sedangkan santunan karena cacat tetap per orang bisa mencapai Rp9 juta.

Adapun rinciannya, kata dia, untuk klaim asuransi nelayan dari Kabupaten Rembang, meliputi meninggal alami atau sakit sebanyak 22 orang, sedangkan pengobatan karena kecelakaan untuk dua orang totalnya Rp75,36 juta.

Sementara untuk Kabupaten Jepara, tercatat ada 19 nelayan yang meninggal alami atau sakit, biaya pengobatan karena kecelakaan untuk enam orang totalnya Rp24,8 juta dan santunan cacat tetap untuk dua orang sebesar Rp18 juta.

Untuk Kabupaten Pati tercatat ada satu nelayan yang meninggal karena kecelakaan laut dan mendapatkan klaim sebesar Rp200 juta.

Sedangkan meninggal alami atau sakit tercatat ada tujuh orang dan masing-masing ahli waris mendapatkan Rp160 juta, serta biaya pengobatan karena kecelakaan sebesar Rp3,6 juta untuk satu orang.

Terkait pendaftaran sebagai penerima bantuan asuransi nelayan, kata Aldo, saat ini lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya nelayan harus mengumpulkan formulir pendaftaran.

Saat ini, lanjut dia, hanya untuk peserta yang belum pernah mendapatkan bantuan premi, namun sudah memiliki kartu nelayan.

"Ketika sudah mengantongi kartu nelayan, maka namanya sudah masuk ke sistem," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dari SKPD terkait di masing-masing kabupaten hanya cukup memverifikasi data yang tersedia dari Pusat data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Adapun kriteria nelayan kecil dan tradisional yang berhak mendapatkan asuransi tersebut, yakni memiliki kartu nelayan, berusia 17-65 tahun dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang.

Selanjutnya belum pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda serta kapal yang digunakan kurang dari 10 gross ton.

Manfaat yang diperoleh nelayan, yakni adanya jaminan kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan diri plus.

Jangka waktu pertanggungannya, selama satu tahun dimulai sejak diterbitkannya polis.

Program bantuan premi asuransi bagi nelayan tersebut, bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan.

Melalui program tersebut, nelayan kecil dan nelayan tradisional memiliki jaminan perlindungan atas risiko yang dialami nelayan, sehingga nelayan lebih tenteram dan nyaman dalam berusaha.

(U.KR-AN/S023)

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017