Benar diserahkan, kalau tidak (diserahkan) penetapan pemenang tidak akan terealisasi, karena perusahaan dimenangkan setelahnya (pemberian)."
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yakin bahwa Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi menerima uang 4,5 juta dolar AS dari pengadaan KTP-Elektronik.
"Saya bacakan BAP saudara, `Selain itu saya pernah diberitahukan Andi Agustinus ada pemberian untuk Mendagri Gamawan Fauzi, pemberian diberikan 2 kali penyerahan yaitu 2 juta dolar AS dan 2,5 juta dolar AS, ini benar sudah diserahkan atau rencana?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Benar diserahkan, kalau tidak (diserahkan) penetapan pemenang tidak akan terealisasi, karena perusahaan dimenangkan setelahnya (pemberian)," jawab Nazaruddin.
Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
"Selanjutnya dalam BAP saudara juga mengatakan Andi Agustinus bercerita ke saya ada ancaman Gamawan akan membatalkan kalau tidak ada realisaisi pemberian uang`, itu juga benar?" tanya hakim Jhon.
"Iya di DPR," jawab Nazaruddin.
"Atas ancaman tersebut, Andi memberikan uang 2 juta dolar AS ke Gamawan melalui adiknya bernama Dadang penyerahan uang ke Dadang di kantornya Azmin Aulia dan disusul penyerahan 2,5 juta dolar AS`, itu benar?" tanya hakim Jhon.
"Saya dapat dari Andi di DPR, yang diserahkan ke Mirwan Amir lalu diserahkan ke staf fraksi Bu Eva," jawab Nazaruddin.
"Tapi Gamawan di sini saat bersaksi `kalau benar terima duit berani dikutuk dunia akhirat`, jadi benar meliat terima duit? Melihat langsung atau dari cerita?" tanya hakim anggota Anwar.
"Benar yang mulia, saya tidak melihat langsung tapi ada cerita. Salah satu adiknya Gamawan mau beli ruko saya, yang membayar pengusaha e-KTP namanya Pak Paulus," jawab Nazaruddin.
"Lalu apa kaitan 2,5 juta dolar AS dengan ruko itu? Apa kesimpulan saudara atau dari Paulus yang mengatakan ini untuk adiknya Gamawan Fauzi?" cecar hakim Anwar.
"Memang seperti itu waktu penetapan pemenang (tender), jadi diminta uang untuk Gamawan Fauzi. Waktu itu Paulus bilang kalau tidak dikasih (uang) tidak akan ditetapkan pemenang," jawab Nazaruddin.
"Siapa yang meminta? Saudara tahunya dari mana?" tanya hakim Anwar.
"Aulia minta ke Paulus untuk Pak Gamawan, yang mengatakan Pak Ignatius (Mulyono). Pak Ignatius baru meninggal 2015," jawab Nazaruddin.
"Lah yang terima uang Gamawan tapi yang cerita Ignatius? Kita ingin kalau ada pembagian duit ini terbuka semua, saudara ini sudah disumpah loh?" tanya hakim Anwar.
"Betul yang mulia. Insya Allah yang saya sampaikan benar," jawab Nazaruddin.
Dalam sidang 9 Oktober 2017 lalu, Gamawan mengaku tidak pernah menerima uang 4,5 juta dolar AS dari proyek KTP-e.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah terima bagi-bagi uang. Kutuk saya kalau terima uang dunia akhirat. Hukumlah saya seberat-beratnya, saya ridho. Semua orang mengatakan saya menerima dari Andi (Narogong) Rp50 juta. Ada berita Rp50 juta dari Andi saat saya pulang kampung. Saya punya kuitansi, terkait Andi Narogong saya tidak tahu, saya sering terima honor, honor resmi Rp48 juta," kata Gamawan dalam sidang di pengadilan Tipikor.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017