Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus KTP-elektronik (KTP-e) dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
KPK memeriksa Deisti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Deisti yang mengenakan batik kuning dan kerudung coklat muda sudah mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 09.53 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, ia tidak berkomentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke lobby gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti pada Jumat (10/11), namun yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit.
Selain memeriksa Deisti, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, yakni Direktur PT Transdata Global Network Debby Susanti dan Sales Direktur PT Vektordaya Mekatrika Benny.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
"Dari dokumen yang ada 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha Perdana dimiliki Deisti dan Reza lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali, apakah saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/10).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017