"Kita bisa (periksa) untuk kesaksian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Novanto sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi kejadian tabrakan tersebut.
Namun ia menyebutkan penyidik harus menunggu kondisi kesehatan Novanto pulih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat lantaran terluka usai kecelakaan tunggal itu.
Saat ini, petugas telah mengolah tempat kejadian perkara guna menganalisa kecepatan, kondisi kendaraan dan penyebab kecelakaan tersebut.
Selain itu, polisi sudah meminta keterangan empat saksi yakni pertama Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak tiang listrik.
Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.
Saksi kedua, Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar lima meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak pohon dan tiang listrik.
Saksi ketiga, Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.
Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.
Saksi keempat, pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto yakni Hilman Mattauch yang berprofesi sebagai wartawan beralamat di Karang Tengah, Kota Tangerang Banten.
Berdasarkan keterangan Hilman kepada penyidik, pengemudi kehilangan konsentrasi dan menerima saluran telepon selular saat mengemudikan kendaraan.
Sebelumnya, kendaraan yang ditumpangi Ketua Umum Partai Golkar itu Setya Novanto terlibat kecelakaan tunggal yang dikemudikan Hilman di kawasan Jalan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak berada di kediamannya saat akan dibawa paksa usai mangkir dari beberapa kali panggilan.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017