Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menemukan kepengurusan ganda pada partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di mana pengurus salah satu partai ternyata terdaftar juga sebagai pengurus partai lainnya.
"Dari hasil verifikasi faktual administrasi yang kami lakukan, hampir seluruh kepengurusan partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu ada yang dobel atau ganda," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya Wawan Wiraatmaja di sini, Sabtu.
Menjelaskan hasil evaluasi KPU menyangkut kelengkapan administrasi pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2019, Wawan berkata, "Selain kegandaan pengurus, kami juga menemukan adanya ketidakcocokkan antara kartu anggota parpol dengan anggota parpol."
Komisioner KPU Palangka Raya Divisi Perencanaan dan Data ini juga menemukan Kartu Tanda Penduduk yang disampaikan bukan TKP elektronik.
Oleh karena itu, sambung dia, "seluruh 14 partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 harus melakukan perbaikan administrasi dengan masa perbaikan 18 November sampai 1 Desember 2017."
17 November kemarin KPU Palangka Raya telah menyerahkan salinan berita acara hasil penelitian Admnistradi Parpol Kota Palangka Raya calon peserta Pemilu 2019 kepada pengurus partai.
Partai politik yang telah mendaftar dan berkasnya dikembalikan adalah Nasdem, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PPP, hanura, PSI, Perindo, Berkarya, Demokrat dan Garuda.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017