Jakarta (ANTARA News) - Program Stabilisasi Harga (PSH) minyak goreng yang dilakukan secara sukarela oleh produsen minyak sawit (CPO) dan minyak goreng sejak 1 Mei 2007 akhirnya dihentikan per 15 Juni 2007 karena tidak berhasil mengendalikan harga minyak goreng sesuai target pemerintah yaitu Rp6.500-RP6.800 per kg. "PSH sudah selesai tidak diterapkan lagi, diganti dengan kebijakan Pungutan Ekspor (PE)," kata Deputi Menteri Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurti, usai jumpa pers pengumuman pemberlakuan kenaikan Pungutan Ekspor untuk kelapa sawit dan turunannya di Jakarta, Jumat petang. Menurut Bayu, realisasi komitmen PSH hingga 15 Mei 2007 baru sekitar 10 persen dari total sekitar 102ribu ton CPO. "Realisasinya masih kurang dari 10 persen, yang Mei kan realisasinya 56,6 persen tapi dengan hari ini, sudah tanggal 15 pada level CPO itu kurang dari 10 persen. dari komitmen sekitar 102ribu ton. Itu di luar carry over Mei, kalau dengan carry over jumlahnya lebih kecil lagi," jelasnya. Padahal, lanjut Bayu, target realisasi komitmen PSH untuk CPO adalah 20 Juni 2007 sehingga masih ada waktu memprosesnya menjadi minyak goreng sebelum batas evaluasi akhir untuk rencana pengenaan kenaikan PE yaitu 1 Juli 2007. "Jadi kalau sampai tanggal 15 baru 10 persen (realisasinya) rasanya ini (PSH) sangat berat dan kita melihat ini (PSH) tidak akan efektif lagi," ujarnya. Sebelumnya, Menteri Perekonomian Boediono memutuskan kenaikan Pungutan Ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya berlaku mulai hari ini, Jumat (15/6) karena Program Stabilisasi Harga (PSH) dinilai gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Produk sawit yang diputuskan naik PEnya adalah Tandan Buah Sawit (TBS) dan kernel dari 3 persen menjadi 10 persen, CPO dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen, Crude Olein (minyak goreng curah), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDB OPO), RBD Olein (minya goreng kemasan) masing-masing naik dari 0,3 persen menjadi 6,5 persen. Selain itu, pemerintah juga mengenakan PE untuk empat produk turunan CPO lainnya yang sebelumnya bebas PE. Empat produk turunan CPO yang baru dikenakan PE yaitu Crude Stearin, RBDB Stearin, Palm Kernel Oil (PKO), dan RBD PKO yang masing-masing PEnya 6,5 persen. Sementara itu, pemerintah masih akan mengkaji konsep Domestik market Obligation (kewajiban pasok kebutuhan dalam negeri.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007