Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pemerintah yakni Ditjen Migas Departemen ESDM dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) tidak melakukan pengawasan atas kegiatan eksplorasi Sumur Banjarpanji-1 milik Lapindo Brantas Inc sesuai ketentuan. Dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, BPK menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejak Oktober 2006 hingga Februari 2007, BP Migas selama ini hanya terfokus mengawasi anggaran Lapindo, baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi daripada mengawasi teknis pekerjaan lapangan. Berdasarkan pemeriksaan BPK, sebagai operator Blok Brantas, Lapindo tidak menggunakan peralatan yang seharusnya dan personelnya juga kurang berpengalaman dalam melakukan kegiatan eksplorasi. "Lapindo juga tidak hati-hati menangani masalah sumur yang diduga menjadi pemicu terjadinya semburan lumpur di Sidoarjo," kata Kepala Informasi Publik BPK, Gunarwanto. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan sejumlah saran yang antara lain pemerintah segera menetapkan status hukum lumpur Sidoarjo apakah termasuk bencana alam, kesalahan teknis, atau kelalaian manusia. Selain itu, sambil menunggu kepastian hukum tersebut, pemerintah segera mengambil alih penanganan lumpur termasuk penyediaan anggarannya. Apabila terbukti yang bertanggung jawab adalah Lapindo maka pemerintah harus menagih segala biaya yang dikeluarkan kepada perusahaan tersebut. Lapindo juga harus dimintakan komitmen tertulis mengenai kesanggupan bertanggung jawab atas dampak semburan lumpur. Rekomendasi lainnya adalah pemerintah segara menangani prasarana yang rusak, Departemen ESDM dan BP Migas meninjau kembali sistem pengawasan, dan pemerintah meneliti kualitas air dan zat berbahaya lumpur.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007