Yogyakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau pemerintah daerah menjadikan Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA) sebagai rujukan dalam menyusun rencana kerja dan program untuk mencapai kesejahteraan anak.
"Dalam menyusun sebuah program pembangunan perlindungan anak, salah satu hal yang paling penting adalah agar kita memiliki ukuran yang menggambarkan secara komposit mengenai bagaimana perkembangan pembangunan anak dari masa ke masa secara nasional," ujar Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam penutupan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Perlindungan Anak 2017 di Yogyakarta, Jumat.
IKKA 2015 yang disepakati bersama oleh pemerintah pusat dan daerah itu diakuinya belum sempurna dan akan terus dikembangkan dengan pertimbangan ilmiah.
Dalam kesempatan itu, Pribudiarta juga mengapresiasi koordinasi dan upaya pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam membentuk model dan program perlindungan anak.
Dengan kerja sama berbagai pihak, rakortek itu menghasilkan rekomendasi yang telah disepakati untuk dapat dilaksanakan di daerah masing-masing.
Rekomendasi tersebut di antaranya adalah pencegahan yang lebih efektif dan komprehensif untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, di antaranya melalui kampanye yang luas tentang perlindungan anak dan sosialisasi Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.
Pemangku kepentingan juga didorong meningkatkan perannya dalam perlindungan anak yang merupakan investasi masa depan.
Selanjutnya peran lembaga pelayanan seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang terintegrasi dengan berbagai layanan-layanan perlindungan anak untuk layanan konseling dan pendampingan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Penyediaan dan pemanfaatan data perlindungan anak pun didorong untuk ditingkatkan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017