Kepala Kantor CPPD Cianjur, Teti Agustin di Cianjur, Jumat, mengatakan, melihat dari data yang ada dari 4046 kendaraan dinas atau plat merah yang ada di Cianjur, baru 1600 yang sudah membayar pajak.
Pihaknya segera melakukan koordinasi terkait hal tersebut, dengan dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan kekayaan aset daerah (DPPKAD) Cianjur dan dinas terkait lainnya di Pemkab Cianjur.
"Kita akan mengkonfirmasi terlebih dahulu berapa jumlah kendaraan dinas dan berapa yang belum membayar pajak. Mungkin kendaraan tersebut ada yang hilang atau rusak," katanya.
Dia menjelaskan, rata-rata kendaraan plat merah yang belum dibayarkan pajaknya bervariatif mulai dari 2 sampai 4 tahun, jenis roda dua, tiga dan empat."Hingga saat ini sekitar 300 kendaraan plat merah yang terjaring razia karena menunggak pajak," katanya.
Dia menuturkan, sesuai dengan UU 28/2009, beberapa jenis pajak provinsi harus dibagi hasilkan dengan kabupaten/kota Khususnya untuk pajak kendaraan, 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk Kabupaten/kota.
"Untuk Cianjur, rata rata pertahun mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor mencapai Rp217 Milyar. PAD tersebut dibagikan setiap bulan Desember pada minggu kedua. Untuk target pendapatan pajak tahun 2017, sudah mencapai 89 persen," katanya.
Sementara KBO Lantas, Iptu Muhaimin mengatakan, khusus operasi gabungan, pihaknya merazia kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pajak kendaraan. Hal tersebut membantu pemerintah daerah untuk menggenjot kesadaran pemilik kendaraan membayar pajak.
"Kami sudah berkali-kali melakukan razia gabungan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Meskipun razia yang digelar tetap fokus pada kelengkapan dan keselamatan saat berkendara," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017