Sidoarjo (ANTARA News) - Satu perusahaan lagi korban lumpur Lapindo Brantas Inc., PT Bina Mandiri Maju Gemilang, Jumat mendapat pencairan ganti rugi dalam bentuk jual beli
bussiness to bussiness dengan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) senilai Rp4,9 miliar yang dibayarkan secara bertahap.
Perusahaan ini berdiri di atas tanah seluas 34.850 meter persegi terbagi atas 32 bidang bersertifikuat di Kelurahan Jatirejo, Porong Sidoarjo dan belum sempat dibangun.
Wakil Presiden PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla menolak menyebutkan skema jual beli ganti rugi bertahap yang dilakukan secara
bussiness to bussiness itu secara detail, namun menurut dia, penyelesaian pembayaran dilakukan dalam dua tahun secara bertahap, sama dengan delapan perusahaan lain yang sudah dibayarkan ganti ruginya.
Selain membayarkan jual beli ganti rugi di sebuah perusahaan, PT MLJ juga kembali melakukan pembayaran jual beli ganti rugi tanah sawah dan pekarangan bersertifikat untuk tujuh pemilik warga Kelurahan Jatirejo (tiga orang), Kelurahan Siring (tiga orang), Porong dan Desa Kedung Bendo Tanggulangin (satu orang).
Luas tanah yang diganti rugi dengan mekanisme jual beli ini mencapai 8.472 meter persegi untuk tanah sawah dan 215 meter persegi untuk tanah pekarangan senilai total Rp1,2 miliar.
Pembayarannya tetap dengan pencairan 20 persen uang muka dan sisanya dibayarkan sebulan sebelum masa kontrak dua tahun berakhir.
Dengan pembayaran ganti rugi tahan ke-12 ini, tambah Andi, berarti total nilai transaksi yang dibukukan sejak pertama adalah Rp73,2 miliar, dimana 20 persen-nya untuk uang muka senilai Rp14,6 miliar sudah diterima warga korban lumpur.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007