Kalau pun dia tidak ada, kan ada yang lain"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung kemungkinan bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, menyatakan terkait diselenggarakannya Konferensi BKKBN di Yogyakarta, tentunya bisa diwakilkan oleh orang lain.
"Kalau pun dia tidak ada, kan ada yang lain," katanya saat ditanya wartawan alasan penangguhan penahanan itu karena tersangka SCS akan menghadiri acara konferensi BKKBN di Yogyakarta.
Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya akan mengecek dahulu apakah permohonan penangguhan penahanan itu memenuhi syarat atau tidak.
Kita pun kalau menahan ada syarat-syaratnya juga demikian juga dengan penangguhan ada syarat-syaratnya. Layak dikabulkan atau tidak, katanya.
Tentunya alasan penahanan itu sendiri, kata dia, tidak lain agar proses hukumnya dapat berjalan cepat disamping dikhawatirkan yang bersangkutan mempengaruhi saksi-saksi lainnya, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa.
Tersangka SCS saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita uang sebesar Rp3 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015 pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Uang sebesar Rp3 miliar dari tersangka LW, Direktur PT Djaja Bima Agung selaku penyedia barang. Penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-97/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis malam.
Sedangkan sisanya Rp3 miliar dari tersangka YW, Direktur PT Triyasa Nagamas Farma selaku produsen/pabrikan dalam pengadaan susuk KB II/Implan tiga tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-96/F.2/Fd.1/11/2017 tanggal 16 November 2017.
Selanjutnya, kata dia, uang sitaan itu dititipkan di Rekening BRI Kejaksaan Agung RI Nomor: 0193-01-00082230.8. "Bahwa perhitungan sementara kerugian negara (Tahun Anggaran 2014-2015) diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 111.261.298.154," kata kapuspenkum.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017