Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Casmaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.
Kesembilan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Menurut hakim, kesembilan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 1.
Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai para terdakwa terbukti melakukan pemukulan terhadap juniornya.
Namun, pemukulan tersebut tidak sampai mengakibatkan 21 taruna akpol berhalangan dalam melaksanakan aktivitasnya.
"Kesembilan terdakwa bukan merupakan pelaku yang menyebabkan meninggalnya taruna tingkat II M.Adam," kata Casmaya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencemarkan akpol sebagai lembaga pendidikan.
Meski demikian, para terdakwa yang masih muda ini sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Para korban juga telah menerima permintaan maaf kesembilan terdakwa.
"Pemidanaan ini sebagai pembinaan. Para terdakwa masih muda dan punya masa depan," katanya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kesembilan terdakwa tersebut diperkirakan akan langsung keluar dari tahanan usai sidang hari ini.
Hal tersebut berkaitan dengan habisnya masa penahanan kesembilan terdakwa.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017