Palu (ANTARA News) - Imigrasi Kelas I Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi tiga warga China yang terbukti bersalah menyalagunakan visa.
Ketiga warga China yang dipulangkan ke negaranya karena melanggar UU Keimigrasian RI adalah Chen Li (perempuan), Zaiming dan Qiuguan (laki-laki).
Pantauan ANTARA di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat ketiga warga asing tersebut dikawal oleh seorang petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Helmy.
Dari Bandara Mutiara Palu menuju Bandara Soekarno-Hata dengan menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan Batik Air.
Selanjutnya, dari Bandara Soekarno-Hata menuju China menggunakan pesawat China southern Airlines.
Kepala Imigrasi Palu, Suparman menjelaskan ketiga warga China yang dideportasi tersebut ditangkap petugas secara terpisah di dua tempat.
Chen Li, kata dia, ditangkap petugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sulteng di salah satu toko penjualan telepon seluler di Palu.
Sementara dua warga China lainnya yakni Zaiming dan Qiuguan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Palu di Desa Labuan, Kabupaten Donggala (sekitar 30an km) dari Kota Palu.
Keduanya saat ditangkap petugas bekerja di salah satu perusahaan sabut kelapa di Desa Labuan.
Penangkapan terhadap ketiga warga asing bermasalah berkat informasi dari masyarakat.
Karena itu, Suparman memberikan apresiasi kepada masyarakat cukup peduli melaporkan setiap keberadaan orang asing di daerah ini.
"Saya melihat masyarakat sekarang ini sudah memahami benar tugas pokok dari Imigrasi dan jajaran Kemenhumham di Provinsi Sulteng," kata dia.
Ia berharap masyarakat terus ikut bersama mengawasi orang asing dan memberikan informasi secepatnya kepada petugas imigrasi ataupun Timpora karena di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulteng saat ini sudah terbentuk Timpora.
Pewarta: Anas Masa
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017