Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Ekosaputro menegur keras manajemen PT Kereta Api (KA), terkait anjloknya KA Penataran Malang-Surabaya, sebelum memasuki Stasiun Gedangan, Sidoarjo, Jatim.
Soemino dalam suratnya tertanggal 15 Juni 2007 di Jakarta, Jumat, bernomor KP.403/A.145/DJKA/06/07 tentang tindak lanjut penanganan kecelakaan, meminta kepada direksi PT KA untuk melakukan pemeriksaan dan pengusutan secara cermat.
Pemeriksaan itu perlu dilakukan karena diduga penyebab dari kecelakaan itu adalah karena kelalaian operasional.
KA Penataran bernomor perjalanan 706, 10 as roda dari tiga gerbongnya anjlok.
"Dugaannya petugas operasional melakukan kesalahan dan terhadap yang bersangkutan agar diberi sanksi," kata Soemino dalam surat itu.
Dihubungi terpisah, Kadaop VIII Bambang Suhendrio melalui Kahumas PT KA Noor Hamidi menegaskan, kecenderungan kejadian tersebut memang disebabkan oleh kesalahan oleh faktor manusia (human error).
"Hasil penelitian sementara, kondisi sarana dan prasarana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) laik," kata Noor.
Kronologis peristiwa yang mengarah kepada `human error` tersebut, kata Noor, adalah sebagai berikut : semula KA 706 rencananya bersilang dengan KA Malang Ekspres (8805) di Stasiun Gedangan.
Pemimpin Perjalanan KA (PPKA) Stasiun Gedangan, kemudian memasukkan KA 706 di sepur (rel) dua belok karena dia (PPKA) melihat dari arah berlawanan KA Malang Ekspress masuk ke emplasemen melanggar sinyal masuk.
"Saat meluncur KA Malang Ekspress masih ke arah rel dua," kata Noor.
Kemudian, PPKA berusaha mengarahkan KA Malang Ekspress ke rel satu di Stasiun Gedangan supaya tidak terjadi tabrakan (boxing) tetapi kurang memperhatikan posisi KA 706 yang belum seluruhnya melewati wesel sehingga menyebabkan KA 706 anjlok.
Oleh karena itu, kata Noor, pihaknya segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap peristiwa tersebut. "Meski tak ada korban dalam peristiwa itu, ini adalah peristiwa besar karena berpotensi menimbulkan kecelakaan tabrakan antar KA. Sanksi sudah dipersiapkan untuk mereka yang dinilai bersalah," kata Noor.
Namun, Noor menegaskan, dirinya belum mengetahui teguran Dirjen Perkeretaapian Soemino Ekosaputro dalam sebuah surat itu.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007