Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung memecat tiga pegawainya karena telah membocorkan informasi tentang sebuah perkara kepada pihak luar, kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat. "Sekarang dalam proses pembuatan SK(pemecatan, red) ," katanya Nurhadi. Menurut dia, dua dari tiga pegawai itu bekerja di Tim Majelis J, sedangkan satu pegawai yang lain bekerja di Tim Majelis F. Namun demikian, dia tidak bersedia menyebutkan nama ketiga pegawai dan perkara yang dibocorkan tersebut dengan alasan menjaga nama baik. Nurhadi mengatakan, perbuatan ketiga pegawai itu tidak sesuai ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam ketentuan tersebut antara lain disebutkan seorang PNS dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain. Selain itu juga diatur larangan untuk tidak melakukan kegiatan dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Keputusan untuk memecat ketiga pegawai itu telah ditetapkan dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung. Rapat pimpinan itu merekomendasikan untuk segera membuat SK pemecatan. "Ini adalah bukti bahwa fungsi pengawasan internal MA berjalan," katanya. Lebih lanjut Nurhadi mengatakan ketiga orang tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menerima SK pemecatan. Upaya hukum itu untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan rekomendasi pemecatan yang dibuat dalam rapat pimpinan. Berdasarkan informasi yang diperoleh ANTARA News, ketiga orang tersebut bekerja sama dengan salah seorang pengacara yang mewakili salah satu pihak yang sedang berperkara. Pegawai MA tersebut membocorkan bahwa hakim agung telah memutuskan menolak kasasi perkara yang sedang ditangani pengacara tersebut. Ternyata putusan yang dibocorkan itu belum besifat final dan hakim agung melakukan rapat kembali untuk menetapkan putusan yang sebenarnya. Dalam rapat tersebut akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi perkara itu. (*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007